pemberatan pidana. Pemberatan Pemidanaan. pemberatan pidana

 
Pemberatan Pemidanaanpemberatan pidana  Untuk itu, seorang residivis diancam hukuman lebih berat daripada pelaku tindak pidana untuk pertama kali

Agar setiap orang mengetahuinya, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ditempatkan pada Lembaran Negara. 053 kasus. v. mengambil. B. Pidana minimum khusus masih dipertahankan, kali ini, minimal dapat mencapai 5 sampai 10 tahun penjara. [1]. Berikut adalah isi pasal 51 KUHP tentang perintah jabatan. Pidana yang dijatuhkan hakim terdahulu harus berupa pidana penjara. Syarat atau unsur. Pencurian dalam keadaan memberatkan merupakan suatu pencurian dengan dengan . Pidana kurungan diatur dalam Pasal 18 sampai Pasal 29 KUHP. Pidana maksimal mencapai 15 tahun sampai 20 tahun dengan. Pemberatan pidana . Ketentuan juridis tindak pidana penggelapan dengan menggunakan jabatan diatur di dalam buku II KUHP Bab XXIV Pasal 374 KUHP yang mana merupakan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang unsur-unsur tindak pidana nya terdiri atas unsur-unsur tindak pidana penggelapan dalam bentuk pokok yang terdapat. 1. 1. 2005. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jikalau seorang pegawai negeri (abtenaar) melanggar kewajiban yang istimewa dalam jabatannya karena melakukan perbuatan yang dapat. Dasar Pemberatan Pidana. Hukum Pidana Dalam Perkembangan. Sedangkan untuk tambahan pidana alternatif yang diatur ialah pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. pidana pencurian ringan melalui restorative justice dapat ditempuh dengan 2 cara, yaitu menerapkan upaya perdamaian restorative justice pada lingkup kepolisian dan mengoptimalkan lembaga adat serta pranata sosial dalam mengupayakanHukum pidana Indonesia tidak hanya meletakkan fokus perhatiannya terhadap pelaku tindak pidana melainkan memberi perhatian pula pada saksi dan korban yang terlibat dalam perkara pidana. 1. Pemberatan Hukuman Terhadap Residivis (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 50/Pid. 3) Strafrechtelijke minderjarigheid, atau orang yang belum cukum umur yang dapat. 3. banyaknya pelaku tindak pidana yang tertangkap kembali karena melakukan tindak pidana yang sama dengan sebelumnya. Jaksa menilai Harris telah melanggar Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUH Pidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan setelah dia membunuh empat anggota keluarga Daperum Nainggolan pada November 2018. Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Anak, Tindak Pidana Pencurian, Kekerasan, Pemberatan. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat. B/2011/PN. Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan pidana pada pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saran dalam penelitian ini adalah : (1) Majelis Hakim hendaknya dalam memutuskan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tidak serta mertaBantul terhadap maraknya kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 263 4 Harkrisnowo, Harkristuti. 2Budi Setiawan dkk, “Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Pemberatan Di Polda Jateng”, Jurnal Hukum Khaira. Secara umum, faktor pemberatan pidana dapat dibedakan menjadi : 1. Artinya, pemberatan pidana terhadap residivis dapat berlaku apabila ia telah mendapatkan keputusan hukum yang tetap atas perbuatan yang sama. Contoh bentuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan bisa di klasifikasikan sebagai berikut : 1. Ke-1 Bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya, istrinya atau anaknya menurut undang-undang. Sus-Anak/2018 berlandaskan pada Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH Pidana, dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Pasal 81 ayat (2) Kata Kunci: Tindak Pidana, Pencurian dengan Pemberatan, AnakPenegakan Hukum Oleh Polri Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Dengan Pemberatan (Studi di Polrestabes Medan) June 2021 Journal of Education Humaniora and Social Sciences (JEHSS. 11 Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan, catatan-catatan resmi, risalah pembuatan perundang-undangan, dan yurisprudensi. Para. id - Isi Pasal 11 dan 12 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah tentang hukuman mati dan hukuman seumur hidup bagi pelaku tindak pidana. Tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau dikenal dengan penggelapan dengan pemberatan diatur dalam Pasal 374 KUHP: Penggelapan yang dilakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP : Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak. yang membantu perbuatan (medeplichtig zijn, medeplichtige) Dalam cerita Anda, X meminjamkan mobilnya untuk membawa korban. Sementara hukum pidana formil adalah hukum yang mengatur pelaksanaan hukum pidana materiil. Pasal 52A KUHP mengatur mengenai kejahatan yang menggunakan bendera kebangsaan Republik. Suatu tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dikenakan pasal 363 ayat (1) butir ke-3 dan ke-5 KUHP, dimana terdakwa telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor, di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup dan dengan merusak jendela menggunakan anak kunci palsu lalu masuk kedalam rumah melalui. Menurut buku Pidana Umum dan Pidana Khusus, Serta Keterlibatan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban oleh Extrix Mangkepriyanto (2019: 46-47), istilah pencurian dengan pemberatan biasanya secara doktrinal disebut sebagai pencurian yang dikualifikasikan. Contoh Kasus. Di Indonesia, Menurut Mulyana W. 2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya. 132/Pid. , yang menyatakan bahwa “pola pemidanaan” yang bersifat umum dan ideal harus. Recidive di Berbagai Negara Oleh: Riswan Munthe Masalah Recidive Dalam KUHPidana Indonesia, ada 3 (tiga) dasar umum pemberatan atau penambahan pidana bagi pelaku tindak pidana adalah sbb: Kedudukan sebagai pegawai Negeri. 4 Sehingga Pada pasal 374 istilah penggelapan dalam jabatan dapat dikatakan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. Mencermati konsepsi intelektual dari Wirjono Prodjodikoro tersebut di atas, adalah menjadi semakin menarik ketika dianalisa lebih jauh bahwa suatu perkumpulan sebagai badan tersendiri dapat dikenakan pidana sebagai subjek suatu tindak pidana. 1 Tahun 2016 bahwa kekerasan seksual terhadap anak sudah semakin meningkat secara signifikan yang mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu Residive merupakan salah satu dasar dalam pemberatan pidana. Penetapan Presiden No. Isi Pasal 231 KUHP Tentang Jika Merusak Barang Sitaan. Jenis penganiayaan ini diatur dalam ketentuan Pasal 356 KUHP yang menyatakan: “Pidana yang ditentukan dalam Pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga”. Pada dasarnya, tindak pidana orang tua yang perkosa anak kandung telah diatur dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026 yaitu sebagai berikut. Residive tidak dikenakan pada semua kejahatan tetapi hanya terjadi pada kejahatan tertentu yang disebutkan dalam pasal 486, 487 dan 488 KUHP. Jadi, penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh bawahan Anda dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 374 KUHP. 36 BAB III TINJAUAN PUSTAKA DAN ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PADA OBJEK INSTALASI TENAGA LISTRIK PADA PUTUSAN NOMORC. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah: a. Sistem pemidanaan ditetapkan secara pasti (the definite sentence), artinya penetapan sanksi dalam undang-undang tidak dipakai sistem peringanan atau pemberatan yang berhubungan dengan faktor usia, keadaan jiwa si pelaku, kejahatan-kejahatan yang. IV/No. Jenis-jenis Tindak Pidana (Delik) Dalam pelajaran hukum pidana, ada dikenal yang namanya penggolongan tindak pidana. Pemberatan pidana terhadap pelaku recidive terdiri atas dua sistem, diantaranya sebagai berikut : a. Pola Pemberatan Pidana dalam Hukum Pidana Khusus. Isi Pasal 182-186 KUHP Tentang Perkelahian Tanding & Penjelasan. 2. 083,00 di mana atribusi dari kerugian keuangan negara tersebut dinikmati terdakwa sebesar Rp. Sanksi pidana di tujukan sebagai pengenaan penderitaan kepada. 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). 5 tentang Wewenang memperberat ancaman mati. PEMBERATAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat 3 (tiga) hal yang dijadikan alasan memberatkan pidana (strafverzwarende omstandigheden), yaitu sedang memangku suatu jabatan atau ambte/ijk hodanigheid (pasal 52 KUHP), recidive atau pengulangan (titel VI Buku 1 KUHP) dan. Maksudnya dengan hewan diterangkan dalam Pasal 101 KUH Pidana yaitu semua macam binatang yang. Berdasarkan pertimbangan tertentu, peringanan pidana dapat berupa perubahan jenis pidana dari yang lebih berat ke jenis pidana yang lebih ringan. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diundangkan pada tanggal 21 April 2008 di Jakarta oleh Menkumham Andi Mattalatta. yang turut melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) 4. Jika dalam psikologis bisa dikatakan bahwa seseorang yang selalu mengulang perilaku kejahatan akan mempunyai nilai negatif di masyarakat dan juga dalam hukum pidana. B/2014/ PN. Lamintan dan Jisman Samosir, yang dimaksud dengan pencurian dengan kekerasan atau pemberatan adalah perbuatan. Unsur-unsur obyektif : barang siapa, mengambil, sebuah benda, yang sebagian atau seluruhnya merupakan. Yang dimana bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana serta pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini,. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka rumusan masalah yaitu: Pertama, apakah dasar pertimbangan hakim dalam penentuan kesalahan pasal 363 KUHP terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan Putusan Nomor 11/Pid/B/2015/PN. Baiklah Mbak saya akan mencoba membedakan Tindak Pencurian Biasa (362 KUHP), Pencurian Dengan Pemberatan (363 KUHP), Pencurian Dengan Kekerasan. Di Jawa Tengah kasus tindak pidana mencapai 16. Soesilo dalam 4 Rio Fernando Manik. Recidive umum. 8 Tindak Pidana Khusus Tindak pidana khusus ini diatur. dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok. c. ac. Pembertana pidana adalah suatu tindakan pemidanaan yang diberikan undang-undang kepada pelaku tindak pidana yang tlah melakukan pidana sebgaimana yang telah diaturMengenai tindak pidana penggelapan diatur dalam Bab XXIV Pasal 372 KUHP. Berikut ini, hal-hal yang dapat menghapus, mengurangi atau memberatkan tindap pidana yang dilakukan seseorang serta diatur dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni : Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat ditanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit,. Presiden mengatakan penambahan pasal itu akan memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya, “ agar menimbulkan efek jera bagi. B. Pengaturan hukum mengenai pemberatan hukuman karena pengulangan tindak pidana (residivisme) yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) selama. 1. Sebab, inti dari tindak pidana yang diatur dalam Bab XXIV tersebut adalah ‘’penyalahgunaan hak’’. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945 menentukan bahwa “Setiap orang berhak atas. 000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250. Pencurian dengan pemberatan meningkat. UU darurat No. Pidana denda atau kurungan dilipatkan dua kali;. Definisi Recidive 2. 788. syariah dan hukum . Oleh karena itu, orang yang. Tentunya kita tidak asing dengan istilah delik, mulai dari delik komisi, omisi, aduan, biasa, tunggal, berganda, sederhana, dengan pemberatan, dolus, dan culpa. KUHP sendiri merupakan landasan bagi penegakkan hukum pidana di Indonesia. Dengan adanya syarat ini maka tidak ada alasan pengulangan atau recidive untuk pemberatan pidana, apabila pidana yang pernah dijatuhkan terdahulu berupa pidana kurungan atau pidana denda. Dasar peringan pidana ini terbagi menjadi dua: umum dan khusus. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sanksi pidana yang ada belum cukup membuat jera para pelaku tindak pidana. Pemberatan hukuman terhadap perbuatan pengulangan sejalan dengan teori tujuan (teori relatif) dalam pemidanaan. Baca juga: Menelaah 3 Pembunuhan Sadis di Jabodetabekmemperberat pidana. Selain itu, dalam UU Tipikor terdapat pemberatan sanksi pidana untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2), yang berbunyi “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”. Mengenai tindak pidana pencurian ini ada salah satu pengkualifikasian dengan bentuk pencurian dengan pemberatan, Seperti yang diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHP. Kata Kunci: Tindak Pidana, Pencurian, Pemberatan View metadata, citation and similar papers at core. Pemberatan berdasarkan keadaan jabatan berlaku bagi orang sebagai pejabat atau pegawai negeri yang melakukan tindak pidana berupa: 1. Isi Pasal 503, 504 dan 505 Tentang Pelanggaran Ketertiban. Chairul Huda, Kedudukan Subsistem Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana , Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM: Vol. Apabila pembunuhan diikuti diikuti, disertai atau didahului oleh. A. Yurisprudensi Pidana. masyarakat adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Berdasar pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Namun, semua pidana itu dijumlah dan diolah menjadi satu pidana. Poster Sitorus, Rekonstruksi Ancaman Pidana Tindak Pidana Korupsipasal 2 Dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Dasar Pemberatan karena jabatan. Dari Tiada Pidana, Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban. Pasal 52 KUHP mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang diperoleh karena jabatan. com ABSTRAK Upaya yang dilakukan pihak kepolisian dan. Hukum pidana materiil berkaitan dengan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (saksi). Dasar pemberat pidana umum ialah dasar pemberatan pidana yang berlaku untuk segala macam tindak pidana, baik yang ada di dalam kodifikasi maupun tindak di luar pidana KUHP. Menurut data yang didapat dari hasil studi kasus di Polsek Patumbak, bahwa tingkat tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan anak terhitung pada tahun 2017 s/d 2018 sebanyak 57 kasus. 130 E. asal di Indonesia yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman adalah pasal 368, 369, 370, dan 371 KUHP. Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Rembang). Serta, Untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam putusan nomor 10 K/Pid. Legal Aggravating Circumstances, yaitu faktor pemberatan pidana yang diatur dalam undang-undang, terdiri dari: a) Keadaan tambahan yang memberatkan pidana yang dirumuskan sebagai unsur tindak pidana; Sebagaimana pendapat Moeljatno, bahwa “keadaan tambahan yang Pola Pemberatan Pidana dalam KUHP Pola pemberatan pidana merupakan bagian dari pola pemidanaan. Pertimbangan pemberian keringanan karena telah berlaku sopan di persidangan. Lantas, bagaimana bunyi pasal 368 KUHP. Tingkat penyelesaiannya mencapai 53,4 persen. RUU Hukum Pidana diantaranya mengatur bahwa jangka waktu seseorang dikenakan pemberatan akibat recidive ialah “5 (lima) tahun” setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang. Is there any certain pattern used by the. 24 pidana korupsi yang tidak membayar pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sesuai dengan Pasal 18. Pidana yang dijatuhkan hakim terdahulu harus berupa pidana penjara. Pencurian pada waktu kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, gempa laut, letusan gunung api, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan. F. 257 di antaranya bisa diselesaikan. Pemberlakuan pemberatan pidana pada residive dalam hukum pidana Islam lebih ditekankan pada metode bagaimana untuk menghadapi dan mengantisipasi terhadap perkembangan berbagai bentuk tindak jarimah yang berpotensi menimbulkan kemadaratan yang besar di masyarakat. Pemberatan pidana adalah penjatuhan pidana yang dapat ditambahkan ancaman pidananya karena adanya kondisi tertentu yang terdapat dalam tindak pidana yang memenuhi rumusan undang-undang. Pencurian ternak; 2. Faktor yang melatarbelakangi DK melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan adalah: 57 a. A. Mengingat recidive ini merupakan pengulangan tindak kejahatan (tindak pidana) dimana atas kejahatan yang dilakukan terdahulu yang telah di jatuhi pidana oleh hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum. Pidana denda/kurungan dilipatkan dua kali; 3. Recidive pelanggaran 4. Pola Pemberatan Pidana dalam KUHP Pola pemberatan pidana merupakan bagian dari pola pemidanaan. Dasar Pemberatan Pidana Karena Jabatan Dasar pemberatan pidana karena jabatan Pemberatan karena jabatan diatur dalam Pasal 52 KUHP yang rumusannya sebagai berikut: “Bilamana2. Bentuk pemberatan pidananya sebagai berikut : 1. Karena merujuk pada uraian di atas dapat diketahui bahwa untuk pidana kurungan hanya dapat dijatuhkan. Pelaku tindak pidana kejahatannya adalah orang yang sama 2. Pola Pemberatan Ancaman Pidana dalam Undang-Undang Pidana Khusus Pemberatan Umum Umumnya dalam UU Pidana Khusus, delik percobaan, pembantuan dan permufakatan jahat suatu tindak pidana. memahami kualifikasi perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak dalam pandangan hukum pidana. Sby dan penghapus pidana karena pembelaan terpaksa pada putusan Putusan PN Donggala Nomor 32/Pid. METODE PENELITIAN Penelitian ini didesain mennggunakan penelitian empiris yaitu berdasarkan kenyataan atau fakta yang terjadi serta mengembangkan konsep yang ada. Sus. 2) Jika perbuatan itu menyebabkan luka-2. 000,00 (dua ratus. 2. Menurut Jonkers, bahwa dasar umum pemberatan atau penambahan pidana adalah: Samenloop atau Concursus (gabungan atau perbarengan dua atau lebih delik) 1. Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, pengebirian, pemasangan alat deteksi elektronik,” ungkap Jokowi. b)Dasar pemberatan pidana dengan menggunakan sarana bendera kebangsaan. Pencurian ternak. Pembunuhan dengan pemberatan (pasal 339), yang berbunyi :Contoh Kasus. B/2020/PN Jkt. Dasar Pemberatan Pidana. 7. Makalah: Pola Pemberatan Ancaman Pidana Dalam Hukum Pidana Khusus , disampaikan pada Focus Group Discussion (FGD) di BPHN Jakarta , 21 Oktober 2010, hlm. "Seperti pencurian bongkar rumah, melakukan pencongkelan rumah kosong dan mengambil barang milik korban tanpa sepengetahuannya," lanjut Katim Opsnal satu ini. 102/Pid. Situs Hukum - Undang-undang mengatur tentang tiga dasar (alasan) yang menyebabkan diperberatnya pidana umum, ialah: Karena jabatan; Karena menggunakan bendera kebangsaan; Karena pengulangan ( recidive ). Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana : Percobaan pencurian dengan pemberatan ". Apabila terjadi pemberatan pidana yang disebabkan karena perbarengan atau pengulangan atau karena ketentuan Pasal 52 dan Pasal 52a maka kurungan dapa t ditambah menjadi satu tahun empat bulan. Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami contohkan kasus mengenai alasan penghapus pidana karena daya paksa yang telah diputus oleh Putusan PN Surabaya Nomor 4072/Pid. “Artinya harus dikenakan Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor,” sarannya. 2. Selain itu, dalam UU Tipikor terdapat pemberatan sanksi pidana untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2), yang berbunyi “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”. Dasar hukum revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ini adalah putusanpraktis di sini tidak ada pemberatan pidana, yang terjadi justru peringanan pidana, karena dari beberapa delik itu tidak dipidana sendiri-sendiri dan menjadi suatu total yang besar, tetapi cukup dengan satu pidana saja tanpa memperhitungkan pidana sepenuhnya sesuai dengan yang diancamkan pada masing-masing tindak pidana. Pengulangan tindak pidana dalam KUHP tidak dia­tur secara umum dalam “Aturan Umum” Buku I, tetapi diatur secara khusus untuk. 26. Secara umum, faktor pemberatan pidana dapat dibedakan menjadi : 1. 1/Jan-Mar/2015. Selanjutnya, penelitian Sari (2015) tentang penerapan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dnegan pemberatan. Pengertian tindak pidana perampokan dalam KUHP disebut juga tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemberatan (gequalificeerde diefstal) diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHP. Selain itu undang-undang ini memuat juga pidana penjara bagi pelaku tindak . Sigid Suseno, S. Delik Privilege (Geprevilegeerd Delict) Delik privilege merupakan delik dengan peringanan. [1] Sistem pemberatan pidana Dalam sistem pemberatan pidana berdasarkan recidive atau pengulangan tindak pidana terdiri dari dua sistem, di antaranya sebagai berikut: [2]. PEMBERATAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat 3 (tiga) hal yang dijadikan alasan memberatkan pidana (strafverzwarende omstandigheden), yaitu sedang memangku suatu jabatan atau ambte/ijk hodanigheid (pasal 52 KUHP), recidive atau pengulangan (titel VI Buku 1 KUHP) dan gabungan atau samenloop (Pasal. Menurut Barda N. penggelapan, dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Ahli Pidana: Vonis Mati Sambo Bisa Berubah di Aturan KUHP Baru. Kesimpulan Menurut Johnkers (Zainal Abidin Farid, 2007:427) bahwa dasar umum strafverhogingsgronden atau dasar pemberatan atau. Dasar Pemberatan Pidana yang Bersifat Umum. Pidana pembunuhan secara umum diatur dalam Pasal 338 KUHP yang menegaskan, “Barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain akan diancam dengan pembunuhan yang hukumannya maksimal 15 tahun”. Pasal 294 ayat (1) KUHP. Penambahan dengan pidana tambahan seperti tertuang dalam Pasal 453 yaotu dikirim ke institusi kerja negara, dan Pasal 113 tentang pencabutan hak-hak tertentu. Pemberatan pidana adalah penjatuhan pidana yang dapat ditambahkan ancaman pidananya karena adanya kondisi tertentu yang terdapat dalam.